ACEHTODAY | BANDA ACEH — Dua tokoh penting Aceh, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem dan Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, tercantum dalam daftar 43 nama yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal.
Nama Mualem berada di posisi ke-24, sementara Malik Mahmud tercatat pada urutan ke-27. Daftar tersebut turut memuat sejumlah nama besar di tingkat nasional, mulai dari pejabat pemerintahan, mantan presiden, politikus, tokoh masyarakat, hingga kalangan jurnalis dan aktivis.
Kemunculan dua tokoh Aceh itu menjadi perhatian karena keduanya memiliki latar belakang panjang dalam perjalanan konflik dan perdamaian Aceh.
Malik Mahmud dikenal sebagai mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sedangkan Mualem pernah menjabat Panglima Tertinggi Tentara Neugara Aceh (TNA). Keduanya kemudian menjadi figur sentral dalam Partai Aceh setelah kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Meski demikian, belum tersedia informasi terverifikasi yang menjelaskan mengapa nama keduanya masuk dalam daftar tersebut. Dugaan bahwa pencantuman itu berkaitan dengan aktivitas politik mereka pada masa konflik juga belum memiliki dasar pembuktian yang dapat dipastikan.
Daftar 43 nama itu mulai menjadi perhatian publik setelah diunggah akun Threads Sumatera Adil & Federal. Informasi tersebut kemudian beredar luas melalui sejumlah akun media sosial dan dikutip berbagai media.
Sejumlah tokoh nasional juga tercantum di dalamnya, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, serta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai keaslian dokumen tersebut maupun kepastian bahwa daftar itu merupakan bagian dari dokumen penyidikan Bareskrim Polri. Dengan demikian, pencantuman nama seseorang di dalamnya tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan menjadi korban penyadapan.
Penyidikan Ungkap Target dari Berbagai Kalangan
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya penggunaan sistem penyadapan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), menjelaskan bahwa dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Sasaran yang diduga menjadi target tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Asep, kelompok yang masuk dalam cakupan pengawasan tersebut meliputi pejabat negara, politisi, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan berkas elektronik atau log file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri atas 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan. Namun, pihak kepolisian belum memublikasikan secara lengkap identitas seluruh nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah nomor telepon milik Mualem dan Malik Mahmud termasuk di antara data yang ditemukan penyidik dalam sistem LIMS.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pula siapa pihak yang pertama kali menyusun daftar 43 nama tersebut maupun sumber informasi yang digunakan.
Pintoe.co masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait, termasuk mengenai kebenaran pencantuman nama Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe dalam daftar yang beredar.
