… Banda Aceh
News

OJK Periksa 5 Direksi BREN dan CUAN Terkait Pidana Pasar Modal

OJK memanggil lima direksi BREN dan CUAN terkait pelanggaran pasar modal. Denda mencapai Rp2,1 triliun dikenakan.

Oleh Diperbarui:
Bagikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil lima direksi dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) pada 16 Oktober 2026. Pemanggilan dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana pasar modal terkait penawaran umum perdana.

Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, saham penawaran umum tersebut diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan Pengendali. OJK saat ini sedang menelusuri aliran dana yang terkait dengan kedua perusahaan tersebut.

OJK menemukan adanya tindakan penyesatan dalam pemesanan saham CUAN, yang memperoleh penjatahan saham sangat besar. Hal ini juga mengaburkan identitas dan menyebabkan saham beredar menjadi terbatas.

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun atau setara sekitar US$ 110,7 juta.

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa sanksi ini bukan yang pertama kali. Sebanyak 835 pihak telah disanksi oleh OJK dengan total sanksi mencapai Rp390 miliar lebih. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia.

OJK juga menyatakan bahwa setiap emiten yang masuk dalam kategori high shareholder concentration (HSC) akan diperiksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dugaan indikasi pidana di pasar modal.

Dari 61 emiten yang terindikasi HSC, terdapat 31 di antaranya yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. OJK akan terus melanjutkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap emiten-emiten tersebut.[]

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.