… Banda Aceh
Bisnis

Pemprov Kaltara Hapus Denda Keterlambatan PKB dalam HUT Ke-14

Pemprov Kaltara hapus denda keterlambatan pembayaran PKB untuk merayakan HUT Ke-14, mulai 1-31 Oktober 2026.

Oleh
Bagikan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-14 pada tahun 2026. Program ini berlaku dari 1 hingga 31 Oktober 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, menyatakan bahwa ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah.

Kemudahan kedua adalah penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya. Kemudahan ketiga adalah program pindah pelat ke KU (Kalimantan Utara) yang menawarkan diskon 50 persen untuk kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat KU.

Program pindah pelat ini juga berlaku dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Menurut Datu Iqro, program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan menata kembali data kepemilikan kendaraan.

Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah. Seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengelolaan pajak dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik. Sebagian penerimaan juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Ini untuk mendukung pembangunan daerah dan penggunaan anggaran disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Datu Iqro menambahkan bahwa pengelolaan jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara jalan provinsi ditangani oleh Pemprov Kaltara. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kaltara.[]

Sumber: ANTARA News Kaltara

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.