PKS memberikan tanggapan terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang menyatakan ia telah menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, MK telah memberikan fakta hukum bahwa dokumen tersebut tidak ada. Ia menyatakan, “PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik.”
Mardani menambahkan, masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons keputusan MK tersebut. Saat ini, PKS sedang berkomunikasi untuk mencari langkah terbaik bagi kemajuan bangsa.
Sebelumnya, penggugat syarat pendidikan Gibran berencana melakukan audiensi ke DPR, DPD, dan MPR setelah gugatan mereka ditolak oleh MK. Denny Indrayana, salah satu penggugat, mengatakan mereka sedang menyusun surat untuk memohon waktu kepada lembaga legislatif.
Denny menyampaikan, “Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD.” Ia juga menekankan pentingnya pemakzulan yang menjadi ranah DPR dan MK sebelum kembali ke MPR.
Ia berharap lembaga legislatif dapat memakzulkan Gibran dan akan mengunjungi partai-partai politik untuk membahas langkah tersebut. Denny menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pemakzulan.[]
Sumber: detikNews
