… Banda Aceh
News

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan DPR

DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, atur PKWT dan pesangon.

Oleh Diperbarui:
Bagikan

DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR RI. Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa tidak semua buruh puas dengan undang-undang terbaru ini.

Andi menambahkan bahwa meskipun ada ketidakpuasan, aturan ini telah mengakomodasi 90 persen tuntutan buruh. “Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen, eggak mungkin,” ujarnya.

Pengesahan UU ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih adil bagi buruh dan pengusaha. Selain itu, undang-undang ini juga menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan dunia kerja. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pembatasan penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Andi menjelaskan bahwa ketentuan PKWT sekarang menjadi empat tahun, berkurang dari draft sebelumnya yang menetapkan lima tahun. Dalam skema baru ini, karyawan akan di-PKWT selama dua tahun, kemudian dapat diperpanjang satu tahun dan satu tahun lagi.

Namun, Andi menyampaikan bahwa aturan PKWT ini belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan buruh. Buruh menginginkan maksimal PKWT hanya satu tahun saja. Selain itu, undang-undang ini juga berisi ketentuan mengenai pesangon dan sanksi bagi pengusaha yang tidak melindungi pekerja.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga bisa mendorong hubungan yang lebih harmonis antara buruh dan pengusaha ke depannya.[]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.