Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta melakukan perekaman data KTP-el bagi pemula di sekolah pada 17 September 2026.
Proses ini berlangsung di sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan akses layanan kepada wajib KTP pemula dan mencegah keterlambatan kepemilikan KTP.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil, Trisminingsih, menjelaskan bahwa pelayanan ini dilakukan di 10 sekolah pada bulan September, dan dilanjutkan di 10 sekolah lainnya pada Oktober 2026.
Jumlah penduduk wajib KTP di Yogyakarta saat ini tercatat sebanyak 327.888 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326.070 jiwa sudah melakukan perekaman KTP-el.
Pada tahun 2026, sebanyak 6.108 jiwa telah melakukan perekaman data, sehingga masih terdapat 1.818 jiwa yang belum.
Apabila pelajar yang memenuhi syarat belum mendapatkan pelayanan di sekolah, mereka tetap bisa melakukan rekaman di tingkat kelurahan. Petugas Dindukcapil, Cindy Maya, menyampaikan bahwa tahapan perekaman KTP-el meliputi pendaftaran, foto wajah, sidik jari, tanda tangan, dan iris mata.
Layanan ini memungkinkan siswa untuk tidak meninggalkan sekolah untuk melakukan perekaman. Dia berharap para pelajar mengikuti rekam data KTP-el saat layanan ini datang ke sekolah.
Rekam data KTP-el penting untuk identitas diri terkait nomor induk kependudukan (NIK) agar menjadi tunggal dan memastikan NIK itu hanya milik satu orang. Perekaman kini dapat dilakukan mulai dari usia 17 tahun.[]
Sumber: ANTARA News Yogyakarta
