Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. KPU mengungkapkan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelantikan pasangan calon terpilih adalah tahapan terakhir pemilu. Ia menyatakan, “Tugas KPU sudah selesai,” tegas Idham dikutip dari detik.com, Minggu (1/11).
Idham menekankan bahwa KPU tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait putusan lembaga peradilan yang diterbitkan setelah tahapan pemilu selesai. Ia memastikan bahwa semua langkah KPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, Idham merujuk pada Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menegaskan, “KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.”
Putusan MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh HM Subhan. Dalam putusan tersebut terdapat empat poin penting yang diputuskan.
Poin pertama adalah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara keseluruhan. Poin kedua menyatakan bahwa surat keterangan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Poin ketiga adalah perintah untuk menarik surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Poin terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Amar putusan tersebut menyatakan, “Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian seperti yang dirilis dari laman kepaniteraan MA pada Jumat (30/10).[]
Sumber: CNN Indonesia
